MEDAN - Polda Sumatera Utara mengadakan Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 dan sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika di Halaman Aula Tribrata Mapoldasu, Kamis (30/12/2021) Sore.
Turut hadir dalam konferensi pers, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin S.I.P., MM, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, Irwasda Polda Sumut, PJU Polda Sumut serta rekan-rekan media mulai dari cetak hingga elektronik
Irjen Pol RZ.Panca Putra menjelaskan dalam pemusnahan barang bukti Narkotika di tahun 2021 sebanyak 4 kali.
"Pengungkapan dan rencananya setelah ini melaksanakan pemusnahan barang bukti hari ini adalah kali keempat selama saya bertugas di Sumatera Utara, " sebut Panca.
Kapolda Sumatera Utara pertama kali melakukan pemusnahan pada bulan April tahun 2021, pemusnahan barang bukti dengan jumlah yang cukup besar sabu - sabu sebanyak 205 Kg, yang ke-2 pada bulan Juni tahun 2021 dengan jumlah sabu sebanyak 412, 96 Kg, yang ke-3 kemarin bulan November dengan jumlah barang bukti jenis sabu sebanyak 203, 84 84 kg dan hari ini sebanyak 141, 24 Kg sabu - sabu dan pil ekstasi sebanyak 18.635 butir, ganja 76, 9 Kg serta obat Happy five 4.423 butir.
"kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang berhasil kita ungkap periode 14 November 2021 sampai dengan 26 Desember 2021, barang bukti jenis sabu sebanyak 141, 24 kg yang anda lihat dihadapan ini, kemudian ekstasi sebanyak 18.635 butir pil ekstasi, dan narkotika jenis ganja sebanyak 76, 9 kg. serta obat bahan berbahaya Happy five 4.423 butir, " ungkapnya.
Direktorat narkotika Polda Sumut berhasil mengungkap 1 kasus terkait dengan membawa menyimpan dan mengangkut serta memiliki barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 71, 200 Kg.
Adapun kronologis penangkapan tentunya melalui proses penyelidilan yang cukup panjang, jajaran Direktorat narkotika Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan pada tanggal 26 Desember di Jalan Anwar Idris C2 lingkungan 1 Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara pada pukul 20:00 Wib.
"Direktorat Narkotika Poldasu mengamankan dua, masing-masing diantaranya adalah yang mengendarai becak bermotor jenis Suzuki Thunder warna biru yang dikendarai oleh Zainuddin berisi barang bukti sabu yang dikemas dalam karung, selain itu tim juga menangkap saudara Syahrul Azmi yang diminta oleh saudara LA untuk menjemput narkotika tersebut di tengah laut dengan iming-iming akan dibayar Rp2.000.000/ kg nya, " sambungnya
"setelah Syahrul membawa dari tengah laut, barang tersebut dibawa ke pantai dan disembunyikan di gudang / rumah kosong yang dimiliki oleh saudara Zainudin, selanjutnya barang bukti tersebut dan becak motornya diamankan oleh anggota, "
Polda Sumatera Utara menerapkan undang-undang narkotika, sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika 1990.
Dalam pengakuannya, Zainudin akan menggunakan uang tersebut untuk biasa operasi Cesar istrinya.
"Uang tersebut untuk operasi Cesar istri saya pak, " jelasnya. (Alam)